Hindari Denda! Urus Pajak Kendaraan yang 'Mati' Pakai SIGNAL Aja, Ikuti 12 Langkah ini, Beres!
Pajak Kendaraan 'Mati'? Gampang, Urus via SIGNAL aja||Motorexpertz.com
MOTOREXPERTZ.COM - Pajak kendaraan habis masa berlakunya saat tanggal merah alias libur, bradsis?
Waduh, repot juga nih. Kalo sampe telat, so pasti denda yang bakal bradsis terima. Alhasil menambah bengkak pengeluaran buat urusan perpajakan kendaraan kalian.
Terus gimana dong? Tenang bradsis, coba manfaatkan aplikasi atau layanan Samsat Digital Nasional atau SIGNAL aja, simpel kok.
Pasalnya, layanan tersebut, disediakan pihak kepolisian, khususnya untuk soal pengurusan pungutan perpajakan kendaraan bermotor, memang agar lebih mudah dan cepat.
BACA JUGA:Heboh! Yamaha Terungkap Daftarkan Model YZF-R2, Motor Sport Fairing 200cc, Begini Ciri-Cirinya
Terlebih, di masa pandemi covid-19 ini, tentu ruang gerak masyarakat masih terbatasi dan kalaupun ada Samsat keliling, tetap tak boleh berkerumun.
Apalagi, PPKM yang diterapkan di wilayah Jawa dan Bali masih terus diberlakukan alias diperpanjang, demi memaksimalkan penekanan sebaran virus corona tersebut.
Untuk itu, sebenarnya kalau bradsis sudah mengantisipasi jauh-jauh hari, soal perpanjangan pajak kendaraan bermotor alias PKB ini tentu gak akan pusing atau grasah-grusuh.
Tapi ada kalanya, tidak sedikit juga nih, bradsis yang kelupaan kalau PKB-nya sudah habis, ingat-ingat di waktu yang gak tepat, misal ya kayak terpotong hari libur itu.
BACA JUGA:Gokil! Banyak yang Rebutan, Ini Dia Pembeli Pertama Kawasaki Ninja ZX-10R di Jawa Timur
Nah, kalau itu beda ceritanya. Yah, namanya juga lupa, kan manusiawi ya gak bradsis?
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Share
-