Awas! Jangan Sampai Kena Razia, Cek 5 Lokasi Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ada 5 lokasi razia uji emisi kendaraan bermotor di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Razia uji emisi kendaraan akan berlaku mulai Rabu, 1 November 2023.
Razia uji emisi yang akan dilaksanakan di berbagai titik di Jakarta bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mengecek dan memastikan tingkat emisi kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar emisi, sehingga dapat mengurangi polusi udara yang semakin menjadi masalah di kota metropolitan ini.
BACA JUGA:Awas! Gara-Gara Pasang Skotlet Motor Bisa Kena Tilang
Sasaran kendaraan bermotor dalam razia uji emisi ini adalah, kendaraan yang usianya diatas tiga tahun.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi administratif dan tidak diperbolehkan masuk Provinsi DKI Jakarta.
Perlu diingat bahwa larangan uji emisi hanya berlaku bagi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya, tujuan razia uji emisi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan udara.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu menjaga kendaraannya agar dapat berkontribusi dalam menjaga kualitas udara yang lebih baik.
BACA JUGA:Bukan Cuma di DKI Jakarta, Ini 5 Wilayah yang Juga Terapkan Aturan Tilang E-TLE!
Sebagai warga negara yang peduli dengan lingkungan dan kesehatan masyarakat, kita harus mendukung kebijakan ini.
Dengan mematuhi aturan-aturan lalu lintas dan menjaga kendaraan di Jakarta agar dapat memenuhi standar emisi yang ditetapkan, kita turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat untuk anak cucu kita di masa depan.
Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-