Terungkap! Ternyata ini Alasan Penggunaan BBM Subsidi Pertalite Dibatasi
Pertamina Semangat Energi Terdepan-mypertamina.id-My Pertamina
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Pemerintah tengah melakukan revisi terhadap aturan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi guna memastikan sasaran yang tepat.
Langkah ini diambil untuk membatasi penggunaan Pertalite, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Beliau menyebutkan bahwa jenis BBM pengganti untuk Pertalite sedang dikaji dengan seksama agar siap diterapkan.
BACA JUGA:Intip Dulu, Inilah Daftar Motor yang Boleh Diisi BBM Subsidi Pertalite!
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merencanakan revisi terhadap Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 terkait pembatasan penggunaan Pertalite untuk kendaraan bermotor tertentu.
Tujuan dari revisi perpres ini tidak hanya untuk menyasar penggunaan BBM yang lebih tepat, tetapi juga merujuk pada komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pemenuhan standar emisi kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Menyikapi hal tersebut, Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung tentang pentingnya BBM yang memenuhi standar emisi Euro 4 atau Euro 5.
Pertamax Green 95 Produk Baru Pertamina-@pertamina-instagram
Langkah ini diambil sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas udara di Indonesia dan mempercepat pencapaian target netralitas karbon pada tahun 2060.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan pengembangan industri kendaraan listrik di Tanah Air.
BACA JUGA:Yamaha NMAX dan Honda PCX Terancam Tak Bisa Pakai Pertalite, Ini Penyebabnya!
Dalam upayanya untuk meningkatkan kualitas BBM, Pertamina juga turut berperan aktif.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, mengusulkan penggantian Pertalite dengan jenis BBM yang memiliki RON minimum 92, seperti Pertamax Green 92 yang merupakan campuran dari etanol.
Hal ini sejalan dengan implementasi Program Langit Biru Tahap 2 yang sesuai dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-