Cara Mudah Mengurus STNK yang Hilang: Prosedur dan Biaya yang Harus Disiapkan!
Cara Mudah Mengurus STNK yang Hilang, Ikuti Langkah-Langkah Berikut--Samsat Bali
BACA JUGA:Lorenzo Savadori Perpanjang Kontrak, Masih Jadi Pembalap Penguji Aprilia Hingga 2026
BACA JUGA:Giacomo Agostini Buka Suara: Marquez vs Rossi, Siapa yang Lebih Hebat?
Setelah cek fisik selesai, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penggantian STNK yang sudah disiapkan oleh petugas.
4. Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan
Setelah mengisi formulir, serahkan seluruh dokumen yang telah Anda persiapkan, seperti KTP, BPKB, surat kehilangan, dan lainnya.
5. Periksa Status Pajak dan Blokir Kendaraan
BACA JUGA:Sweet Lamb & KTM Resmi Berpisah, Perjalanan 5 Tahun yang Ikonik Berakhir
BACA JUGA:Ducati Bikin Film Dokumenter Francesco Bagnaia dan Perjuangan Ducati di MotoGP 2024
Pastikan kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan pajak atau status diblokir. Jika ada tunggakan pajak, Anda harus segera melunasinya sebelum melanjutkan proses.
6. Proses Pembuatan STNK Baru
Setelah semua dokumen diverifikasi, proses selanjutnya adalah pembuatan STNK baru. Biasanya, proses ini dilakukan di loket yang berbeda, yaitu loket Bea Balik Nama II.
7. Lakukan Pembayaran Administrasi
BACA JUGA:Kawasaki KLR650 2025 Resmi Meluncur, Punya Warna Baru Lebih Energik dan Dinamis
BACA JUGA:Honda AirBlade 160 Model 2025 Meluncur: Skuter Premium dengan Sentuhan Sporty dan Fitur Canggih
Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran administrasi sesuai dengan biaya yang berlaku.
8. Ambil STNK Baru
Setelah semua pembayaran dan verifikasi selesai, Anda bisa mengambil STNK baru di loket yang telah ditentukan.
Petugas akan melakukan verifikasi data sebelum menyerahkan STNK baru kepada Anda.
BACA JUGA:Tampil Beda, Yamaha All New YZF-R3 2025 Usung Desain Futuristik dengan Teknologi Modern
BACA JUGA:Sambut Musim Balap 2025, Pebalap Binaan Astra Honda Siap Tampil Gemilang di Kancah Internasional
Biaya Mengurus STNK Hilang
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-