Tilang Sistem Poin Segera Diterapkan, Pelanggar Berat Bisa Kehilangan 12 Poin Sekaligus

Tilang Sistem Poin Segera Diterapkan, Pelanggar Berat Bisa Kehilangan 12 Poin Sekaligus

Polisi Lakukan Penindakan Tilang dan Edukasi di Operasi Zebra Lodaya 2024--tribratanews.jabar.polri.go.id

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Buat kamu yang sering melanggar aturan lalu lintas, siap-siap lebih waspada! Tahun ini, polisi mulai menerapkan tilang sistem poin buat mendisiplinkan pengendara.

Aturan ini bakal memudahkan petugas mendeteksi jenis pelanggaran sebelum menjatuhkan sanksi loh. Semua pemegang SIM akan dikenakan sistem ini, jadi jangan main-main sama aturan.

Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, “Mulai Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system.”  

Sistem ini dasarnya diatur dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandan Surat Izin Mengemudi.

BACA JUGA:Aprilia Siap All-Out di MotoGP 2025 Bareng Jorge Martin dan Marco Bezzecchi

BACA JUGA:Kenali Masalah pada Cakram Motor dan Tips Merawatnya dengan Benar


Irjen Pol Aan Suhanan--Korlantas Polri

Kamu yang punya SIM bakal dikasih 12 poin awal. Kalau kamu melanggar, poin itu bakal berkurang tergantung jenis pelanggaran: ringan 1 poin, sedang 3 poin, dan berat 5 poin.

Kalau kecelakaan sampai ada korban meninggal dunia atau tabrak lari, langsung kena 12 poin dan SIM bisa dicabut, jelas Aan.  

Contoh pelanggaran ringan kayak nggak pakai helm atau sabuk pengaman, kamu bakal kena potongan 1 poin.

Kalau pelanggaran sedang, misalnya pakai pelat nomor palsu atau nggak bawa STNK, langsung kena 3 poin.

BACA JUGA:Brad Binder Ungkap KTM Lebih Butuh Pemahaman Besar Bukan Perubahan Besar

BACA JUGA:Komitmen Wahana Artha Group dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Keberlanjutan Melalui Program CSR

Pelanggaran berat kayak nggak bawa SIM, kendaraan nggak laik jalan, atau melanggar batas kecepatan, siap-siap kehilangan 5 poin.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya