Tilang Sistem Poin Segera Diterapkan, Pelanggar Berat Bisa Kehilangan 12 Poin Sekaligus
Polisi Lakukan Penindakan Tilang dan Edukasi di Operasi Zebra Lodaya 2024--tribratanews.jabar.polri.go.id
Kalau poin kamu nyampe 18, polisi bisa narik atau memblokir SIM kamu saat proses perpanjangan.
Kategori poin buat kecelakaan juga jelas diatur. Kalau cuma membahayakan nyawa atau barang, kena 5 poin.
Kalau ada korban luka ringan atau kendaraan rusak, kamu kena 10 poin. Yang paling parah, kalau ada korban luka berat atau meninggal dunia, kamu langsung kena 12 poin.
Jadi, jangan remehkan aturan ini ya bradsis! Patuhi lalu lintas biar SIM kamu aman dan nggak kena tilang poin yang bikin ribet.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-