Blokir STNK Kendaraan Setelah Dijual, Penting Banget Biar Kamu Nggak Kena Masalah Pajak dan Hukum
Jumat 04-07-2025,17:32 WIB
Blokir STNK Kendaraan Setelah Dijual, Penting Banget Biar Kamu Nggak Kena Masalah Pajak dan Hukum--Bappenda DKI
Kalau males ribet ke Samsat, sekarang udah bisa juga lewat online lewat situs resmi Samsat provinsimu. Tinggal daftar akun, login, pilih menu blokir STNK, unggah semua dokumen yang diminta, isi formulir, dan submit.
Tinggal nunggu konfirmasi lewat email atau SMS. Proses ini bikin kamu tenang karena nggak perlu takut lagi dibebanin pajak atau tanggung jawab hukum dari kendaraan yang udah bukan milikmu.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-


