Begini Prosedur Sah Mengurus Kendaraan Lelang Tanpa STNK dan BPKB
Jumat 04-07-2025,17:32 WIB
Begini Prosedur Sah Mengurus Kendaraan Lelang Tanpa STNK dan BPKB--DJKN
Setelah itu, kamu tinggal serahkan hasil pemeriksaan fisik kendaraan, lalu lanjut ke Polda buat urus BPKB dan ke Samsat sesuai domisili buat urus STNK.
Intinya, walau motornya enggak ada surat, selama beli lewat lelang resmi dan kamu punya semua dokumennya, proses legalitas surat bisa kamu urus sampai tuntas.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-


