Gubernur Kalteng Resmi Umumkan Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan, Motor Telat Bayar Pajak Tak Kena Denda

Gubernur Kalteng Resmi Umumkan Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan, Motor Telat Bayar Pajak Tak Kena Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berakhir 30 Juni 2025-Ilyasa Fajrin-Motorexpertz

KALIMANTAN TENGAH, MOTOREXPERTZ.COM -- Program ampunan denda pajak kendaraan bermotor saat ini masih berlangsung di beberapa provinsi dengan berbagai bentuk keringanan hingga diskon bagi penunggak pajak kendaraan. 

Di Kalimantan Tengah (Kalteng), wajib pajak kembali mendapat angin segar setelah Gubernur H. Agustiar Sabran resmi memperpanjang program pembebasan tunggakan pajak kendaraan atau yang lebih dikenal dengan istilah "pemutihan pajak". Program ini dijadwalkan berakhir pada akhir Desember 2025 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025. 

Program ini secara spesifik menghapuskan denda pajak serta pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya. 

BACA JUGA:Hadir di IMOS 2025, Kakorlantas Titip Pesan Keselamatan Lalu Lintas ke Bikers

BACA JUGA:Pengalaman Interaktif dan Edukatif di Booth Honda IMOS 2025

Selain itu, denda administratif untuk mutasi kendaraan juga dihapuskan sehingga masyarakat bisa mengurus administrasi kendaraan dengan lebih ringan.

Perpanjangan program pemutihan pajak ini dilakukan dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Anang Dirjo menegaskan, "Program ini memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda tahun sebelumnya." 

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.

BACA JUGA:Tampilan Baru Honda Stylo dan CRF150L Ramaikan Booth AHM di IMOS 2025

BACA JUGA:Morbidelli Boyong 2 Motor Anyar ke IMOS 2025, Diskon Sampai Rp 20 jutaan nih Sob!

Selain manfaat langsung bagi wajib pajak, program ini diharapkan memberikan dampak positif pada pelayanan publik, khususnya di sektor lalu lintas dan angkutan jalan. 

Anang juga berharap tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat. Pemerintah daerah bersama pihak kepolisian akan terus berkolaborasi dalam menyosialisasikan program ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat Kalteng.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya