Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Standar Pabrik Kian Ketat, Polisi Musnahkan Ribuan Barang Bukti
Satlantas Sukabumi Kota Musnahkan 1.538 Knalpot Tidak Sesuai Standar Pabrik--Korlantas Polri
MOTOREXPERTZ.COM --- Satlantas Polres Sukabumi Kota memusnahkan 1.538 knalpot brong dari berbagai merk dan jenis pada Senin (17/11) di Satpas Jalan KH Ahmad Sanusi. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan selama beberapa waktu terakhir.
Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres.
“Kami telah melaksanakan penindakan terhadap knalpot brong, yang pada hari ini totalnya sudah mencapai 1.538 unit. Maka pada kesempatan hari ini juga akan dimusnahkan barang bukti tersebut,” ujar AKP Haga.
Ia menyampaikan bahwa laporan masyarakat menjadi dasar utama penindakan. Banyak warga yang melapor melalui layanan 110 maupun media sosial Polres terkait gangguan suara.
BACA JUGA:Tambah Fitur 'Cek Order dan Dokumen', Pantau Pesanan Motor Honda Kini Bisa via Asisten Virtual Wanda
BACA JUGA:GJAW 2025 Siapkan Fasilitas Shuttle Bus Buat Pengunjung, Gratis!
“Laporan ini ditindaklanjuti ibu Kapolres yang memerintahkan seluruh jajaran dari mulai satfung maupun Polsek untuk melaksanakan penindakan knalpot brong,” tegasnya.
AKP Haga menambahkan bahwa operasi tidak dibatasi waktu dan bisa dilakukan kapan saja.
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar tertib dalam penggunaan knalpot karena knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan.
Sanksi yang diberikan meliputi tilang, teguran, penyitaan, hingga kewajiban mengganti knalpot standar.
“Penindakan ini tidak hanya sampai hari ini saja, tapi berlangsung sampai ke depannya,” ungkapnya.
Ia juga menyebut beberapa knalpot yang terlihat standar ternyata sudah dimodifikasi agar lebih berisik dan tetap ditindak.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-


