Update Syarat Perpanjangan SIM C 2026, Ada Biaya Tambahan yang Perlu Disiapkan

Update Syarat Perpanjangan SIM C 2026, Ada Biaya Tambahan yang Perlu Disiapkan

Mobil Layanan SIM Keliling--Mega Bekas Hypermall

MOTOREXPERTZ.COM --- Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen wajib bagi setiap pengendara motor dan mobil yang telah berusia minimal 17 tahun. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa pengemudi telah dinyatakan kompeten untuk mengoperasikan kendaraan di jalan umum secara legal. 

Kewajiban kepemilikan SIM C bagi pengendara sepeda motor diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Pengaturan teknis mengenai golongan SIM seperti C, CI, hingga CII dijelaskan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021. 

Sementara itu, pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM C dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 281, berupa kurungan atau denda maksimal Rp1.000.000. SIM bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi indikator kelayakan seseorang dalam berkendara secara aman dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:Servis Motor Yamaha di Bengkel Resmi, Banyak Untungnya!

BACA JUGA:Ducati Hadirkan Predictive Maintenance di Desmo450 MX, Servis Jadi Makin Fleksibel

Rincian Biaya Perpanjangan SIM C

Memasuki bulan Mei 2026, biaya perpanjangan SIM C masih mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP. 

Tarif resmi perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000, belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan sekitar Rp25.000–Rp50.000, tes psikologi Rp50.000–Rp100.000, serta asuransi opsional sekitar Rp30.000. 

Total biaya yang perlu disiapkan berkisar antara Rp150.000 hingga Rp255.000, tergantung lokasi layanan.

BACA JUGA:HRC Luncurkan Honda CRF450RX Rally Spesifikasi Dakar, Hanya Diproduksi 50 Unit di Dunia

BACA JUGA:ANY Perkenalkan LUV1 di Milan Design Week, Kategori Baru Life Utility Vehicle dengan Bagasi 120 Liter

Syarat Perpanjangan dan Ketentuan Penting

Untuk melakukan perpanjangan, kamu wajib menyiapkan SIM C lama yang masih aktif, KTP asli beserta fotokopi, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, serta hasil tes kesehatan dan psikologi. 

Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka perpanjangan tidak dapat dilakukan dan kamu harus mengajukan pembuatan SIM baru dari awal sesuai prosedur yang berlaku.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler