Ternyata Ini Alasan SWDKLLJ Selalu Muncul Saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Ternyata Ini Alasan SWDKLLJ Selalu Muncul Saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Sering Dibayar Bareng Pajak Kendaraan, Ini Fungsi SWDKLLJ di STNK--Suzuki Indonesia

MOTOREXPERTZ.COM --- Pemilik kendaraan bermotor pasti pernah melihat tulisan STNK pada lembar notice pajak yang mencantumkan komponen biaya bernama SWDKLLJ. Meski dibayar setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan, masih banyak masyarakat yang belum memahami fungsi sebenarnya dari biaya tersebut.

SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dana ini dipungut dari pemilik kendaraan bermotor saat melakukan pembayaran pajak tahunan di kantor Samsat

Pengelolaannya dilakukan oleh Jasa Raharja sebagai bagian dari program perlindungan korban kecelakaan lalu lintas sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

BACA JUGA:Yamaha Umumkan Trio Maut Suzuka 8 Hours 2026, Jack Miller Punya Misi Khusus Kalahkan Honda

BACA JUGA:AGV K7 Resmi Meluncur, Helm Sport Touring Rp10 Jutaan Ini Bawa Teknologi MotoGP ke Jalan Raya

Digunakan untuk Santunan Korban Kecelakaan

Biaya SWDKLLJ berfungsi sebagai dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. santunan tersebut dapat diberikan kepada pengemudi, penumpang kendaraan bermotor maupun tidak bermotor, hingga pejalan kaki yang menjadi korban kecelakaan.

Namun, ada beberapa kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ, seperti sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran. 

Besaran iuran SWDKLLJ sendiri berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017.

BACA JUGA:Rumah Sehat Wahana Hadirkan Layanan Kesehatan Mudah Diakses Bagi Masyarakat

BACA JUGA:SPBU Pertamina Signature Mulai Bermunculan, Bikers Kini Harus Lebih Teliti Cari Pertalite

Besaran Biaya Disesuaikan Jenis Kendaraan

Nominal SWDKLLJ yang tercantum di STNK biasanya sudah digabung dalam total pembayaran pajak tahunan kendaraan. Karena itu, banyak pemilik kendaraan tidak menyadari adanya komponen perlindungan tersebut saat membayar pajak.

Keberadaan SWDKLLJ menjadi salah satu bentuk perlindungan dasar dari pemerintah bagi masyarakat pengguna jalan. 

Dengan memahami fungsinya, pemilik kendaraan kini tidak lagi bingung mengenai biaya tambahan yang tercantum pada lembar pajak STNK.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler