Ini Daftar Layanan Kendaraan yang Tidak Bisa Diurus Lewat SIGNAL dan Masih Wajib ke Samsat

Ini Daftar Layanan Kendaraan yang Tidak Bisa Diurus Lewat SIGNAL dan Masih Wajib ke Samsat

Bayar Pajak Kendaraan Online melalui Aplikasi SIGNAL--Korlantas Polri

Sementara itu, layanan yang berkaitan dengan perubahan data kendaraan, penerbitan dokumen baru, cek fisik, hingga mutasi masih wajib dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler