Ganggu Kenyamanan Pasien RSUD, Satlantas Polres Lebak Tertibkan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi

Ganggu Kenyamanan Pasien RSUD, Satlantas Polres Lebak Tertibkan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi

Satlantas Polres Lebak Lakukan Razia Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi--Korlantas Polri

MOTOREXPERTZ.COM --- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak, Banten, menggelar operasi penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di kawasan Pos Lantas Alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Sabtu malam, (30/05/2026). 

Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas banyaknya laporan serta keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan yang ditimbulkan oleh pengendara motor berknalpot brong di wilayah Rangkasbitung.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Lebak, Ipda Aris Setyawan, menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. 

“Kegiatan ini kami laksanakan karena adanya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” kata Ipda Aris. 

BACA JUGA:Satu Abad Ducati, Bagnaia dan Marquez Pakai Desmosedici GP dengan Livery Khusus di Mugello 2026

BACA JUGA:Nicolo Bulega Dapatkan Hattrick Keenam Setelah Juarai Race 2 WorldSBK Aragon 2026

Ia menambahkan bahwa keluhan terbanyak datang dari warga di sekitar RSUD Adjidarmo, di mana suara knalpot tersebut sangat mengganggu kenyamanan pasien yang sedang menjalani perawatan serta keluarga yang menunggu di rumah sakit. 

“Pasien yang sedang menjalani pengobatan dan perawatan mengaku terganggu dengan suara kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Karena itu, kami menindaklanjuti aduan tersebut dengan melaksanakan penertiban langsung di lapangan,” ujarnya.

Aturan Baku Tingkat Kebisingan Kendaraan

Penting bagi kamu untuk mengetahui bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya soal etika, melainkan pelanggaran aturan lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Terkait batasan kebisingan, Peraturan menetapkan ambang batas desibel untuk motor sebagai berikut:

  • Motor kapasitas < 80 cc: maksimal 77 dB
  • Motor kapasitas 80-175 cc: maksimal 80 dB
  • Motor kapasitas > 175 cc: maksimal 83 dB

BACA JUGA:Hasil MotoGP Italia 2026: Marco Bezzecchi Menang, Aprilia Borong Podium 1-2

BACA JUGA:Kualifikasi FMSCT Thailand Motocross 2026 Round 7: Diva Ismayana Bawa Ducati MX Team Indonesia Tembus Barisan Depan

Dampak dan Imbauan Penertiban

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan lainnya. 

Petugas di lapangan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sepeda motor yang melintas di pusat kota dan memberikan tindakan sesuai ketentuan bagi pengendara yang melanggar. 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler