Catat, Ini 8 Pelanggaran yang Ditindak Polisi di Jalan Raya
Untuk Meminimalisir Fatalitas Kecelakaan Polisi Menghimbau Larangan Berkendara Menggunakan Sendal Jepit|Ilustrasi Tilang|
JAKARTA, MOTOREXEPERTZ.COM - Dalam berkendara baik sepeda motor dan Mobil di jalan raya harus memperhatikan aturan yang berlaku dan ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Oleh sebab itu tidak boleh asal dan ugal-ugalan dalam berkendara. Terlebih yang menggunakan sepeda motor untuk kegiatan sehari-hari.
BACA JUGA:Indonation MX GTX West Java Siap Digelar Pekan Ini, Sirkuitnya Lebih Menantang
BACA JUGA:FOCI Chapter Yogyakarta Resmi Terbentuk, Pengguna Yamaha Fazzio Kini Makin Eksis
Jika tidak maka polisi akan menilang kalian dan dijatuhi denda. Lantas pelanggaran apa saja yang biasanya ditemukan di jalan raya ? berikut ulasannya.
- Melawan Arus
Sengaja melawan arus lalu lintas di jalan raya, demi memperpendek jarak. Ini sering terlihat pada beberapa ruas jalan di Jakarta. Padahal melawan arus selalu mengundang resiko yang membahayakan.
BACA JUGA:Bingung Ganti Oli PCX 160 ? Ini Oli Rekomendasinya
BACA JUGA:IMI dan Polda Metro Jaya Semakin Bersinergi, Ini yang Berbeda di Street Race Kemayoran Pekan Ini
Jika melawan arus tetap dilakukan, dan tertangkap polisi, maka dipastikan kamu dapat tilang karena melanggar pasal 287 ayat 1 jo psl 106 ayat 4 huruf (a b dan c) dengan besaran denda Rp. 500.000,-
+++++
Untuk Meminimalisir Fatalitas Kecelakaan Polisi Menghimbau Larangan Berkendara Menggunakan Sendal Jepit|Ilustrasi Tilang|
- Tidak Memakai Helm
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-