Perluas Sistem Tilang ETLE, Satlantas Polres Bengkulu Dibekali Kamera Badan
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Satlantas Polres Bengkulu Utara (BU menindak lanjuti arahan dari Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit untuk mulai melakukan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Untuk itu, Kapolres BU AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM melalui Kasat Lantas Iptu. Eka Hendra Ardiansyah, S.IK menyampaikan, di Kabupaten BU memang tidak ada ETLE Statis dan tidak akan ada lagi tilang di jalan yang dilakukan Polisi pada pelanggar lalu lintas.
BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya 14 November 2022
BACA JUGA:Veda Ega Kumandangkan Indonesia Raya di Mandalika
“Saat ini anggota yang bertugas patroli akan dilengkapi dengan kamera, baik itu kamera kendaraan maupun kamera yang bisa digunakan untuk memotret pelanggaran yang terjadi.” ujarnya.
Kasat Lantas menjelaskan, berbekal gambar pelanggaran tersebut Polres BU akan melakukan penilangan dan dilakukan diumumkan secara terbuka.
BACA JUGA:Piaggio Indonesia Buka Dealer Resmi Vespa Pertama di Padang
BACA JUGA:Tekiro Tutup Akhir Tahun dengan Manis, Sabet Superbrands Award 2022
Polisi akan mengirimkan surat pemberitahuan tilang ke pemilik kendaraan sesuai dengan identitas kendaraan.
“ Sehingga nantinya pemilik kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran akan menerima surat pemberitahuan tilang. Mereka bisa melakukan pembayaran denda langsung ke bank.” ujarnya.
BACA JUGA:Kompak! City Rolling ke Mandalika, Bikers Honda Beri Dukungan Pembalap ATC dan Meriahkan WSBK 2022
BACA JUGA:Salut! Dukung KTT G20 dan Percepatan Kendaraan Listrik, PT AHM Turing dan Pajang PCX Electric
Hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan ketertiban sekaligus keamanan berlalu lintas. Hal ini juga menghindari terjadinya pungli sekaligus menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.
“Dengan adanya tilang elektronik ini, maka masyarakat kita harapkan tetap patuh dalam berkendara."
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-