Viral, Seorang WNA Tertangkap Langgar Lalin dan Terekan ETLE
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Seorang Warga Negara Asing (WNA) baru-baru ini tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE) di daerah Kota Batam.
WNA tersebut melanggar aturan lalu lintas, yakni dia tidak menggunakan sabuk keselamatan saat mengemudi mobil.
BACA JUGA:Dibanderol Rp 70 Jutaan, Vespa Batik Meluncur di Pabrik Piaggio Group Cikarang
BACA JUGA:Dibuat Khusus Ala Motor Kargo, Aidea AA-Wiz Cocok untuk Kurir Paket
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, pada Rabu 23 November 2022, mengatakan informasi ini diperoleh dari laporan harian kegiatan Front Office Satgas Etle Ditlantas Polda Kepulauan Riau.
Menurut Tri, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri berkolaborasi dengan Imigrasi Wilayah Kepulauan Riau dalam menangani pelanggaran ETLE terhadap WNA tersebut.
BACA JUGA:Rayakan Hari Jadi Kelima, GCN Cikarang Akrabkan Kebersamaan
BACA JUGA:Dibuka Hari Ini, Tiket GIIAS Semarang 2022 Cuma Rp 20 Ribuan
Pelanggar WNA tersebut mendatangi Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kepri untuk mengkonfirmasi surat tilang yang dikirimkan oleh petugas ETLE kepadanya.
Petugas Front Office pun mengarahkan pelanggar untuk membayar denda titipan tilang setelah diterbitkan nomor Briva oleh Petugas Posko.
BACA JUGA:Mantap, Piaggio Group Resmikan Pabrik Terbaru di Indonesia
BACA JUGA:Ternyata Murah Banget, Ini Harga Motor Listrik Volta 401 November 2022
Kemudian Pelanggar WNA tersebut membayar denda titipan tilang ke petugas BRI yang sudah disiapkan di Posko ETLE Ditlantas Polda Kepri.
“Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalulintas dan terekam oleh kamera ETLE."
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-