STNK Motor Bro and Sis Hilang Saat Kredit Motor? Jangan Risau, Pakai Tips Ini!
Ilustrasi STNK Motor -PMJ-PMJ News
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Tidak perlu khawatir dan stress jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang saat kendaraan masih dalam masa cicilan.
Mengurus STNK motor kredit yang hilang tidak perlu BPKB asli, Anda hanya perlu mengetahui cara-cara yang dapat memudahkan proses dan diakui oleh petugas terkait.
Seperti yang kita ketahui, saat motor masih dalam masa kredit, BPKB-nya biasanya disimpan oleh pihak leasing.
BACA JUGA:Balik Nama BPKB dan STNK, Ikuti Panduan Lengkap Proses Balik Nama Kendaraan Baru Anda!
Oleh karena itu, BPKB sangat diperlukan untuk pengurusan STNK yang hilang, selain dari KTP asli pemiliknya.
Namun, tenang saja, jika STNK hilang dan kendaraan masih dalam masa kredit, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menghubungi pihak leasing terlebih dahulu.
Anda dapat meminta agar dapat fotokopi BPKB dari motor kredit tersebut melalui pihak leasing. Setelah mendapatkan fotokopi BPKB, pastikan untuk melegalisirnya sehingga petugas di Samsat dapat segera melakukan proses pengurusan.
Berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus STNK hilang saat kendaraan masih dalam masa kredit:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
2. Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polres setempat
4. Fotokopi BPKB yang dilegalisir dari pihak leasing
5. Surat keterangan dari pihak leasing
BACA JUGA:Perpanjang STNK Motor Kini Makin Mudah, Bisa Lewat Online!
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-