Korlantas Polri Rilis Pelat Nomor Sakti yang Lebih Ketat, Cek Daftar Terbarunya

Korlantas Polri Rilis Pelat Nomor Sakti yang Lebih Ketat, Cek Daftar Terbarunya

Modus Penerbitan Plat Nomor Khusus atau Plat Rahasia Beserta STNK Palsu yang Dikeluarkan Oleh Polisi-Polda Metro Jaya-Instagram

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Korlantas Polri baru-baru ini merilis kode pelat nomor terbaru setelah menghapus beberapa kode lama seperti RF, QH, dan IR.

Jadi, kalau bradsis berharap bisa dapetin pelat nomor dewa, jangan ngarep deh.

Alasan utama penghapusan kode lama adalah jumlahnya yang sudah kebablasan dan sering disalahgunakan oleh oknum-oknum nakal di jalan.

Untuk ke depannya, ada dua kategori pelat nomor baru: pelat nomor khusus versi terbaru dan pelat nomor rahasia.

BACA JUGA:Royal Enfield Luncurkan Program Borderless Warranty, Berlaku di Luar Negeri

BACA JUGA:Alvaro Bautista Akui Motornya Sudah Mulai Nurut!


Modus Penerbitan Plat Nomor Khusus atau Plat Rahasia Beserta STNK Palsu yang Dikeluarkan Oleh Polisi-Polda Metro Jaya-Instagram

Pelat nomor khusus terbaru cuma bisa didapat oleh pejabat instansi pemerintah, TNI, dan Polri dengan posisi minimal eselon 2.

Sementara pelat nomor rahasia hanya boleh digunakan oleh unit intelijen khusus dari lembaga pemerintahan yang diarahkan langsung oleh negara.

"Pelat nomor rahasia hanya digunakan untuk penyidikan dan penyelidikan. Hanya bisa dipakai oleh unit intelijen yang sedang undercover," jelas Brigjen Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya.

Pelat nomor rahasia ini dibuat lebih eksklusif dan jumlah peredarannya sangat dibatasi.

BACA JUGA:Toprak Razgatlioglu Hampir Kehilangan Setengah Detik di Tikungan Terakhir, Tapi Rekor Tetap Jebol!

BACA JUGA:Wahana Honda Ajak Komunitas Meriahkan Sportif Tournament

Pejabat tinggi sekalipun tidak boleh menggunakannya.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya