Pajak BBM Bagi Kendaraan Pribadi di Jakarta, Apa Dampaknya Untuk Pengendara Motor?

Pajak BBM Bagi Kendaraan Pribadi di Jakarta, Apa Dampaknya Untuk Pengendara Motor?

BBM Jenis Terbaru Akan Beredar di Beberapa SPBU--cyprus-mail.com

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta mendadak bikin heboh banyak pihak. 

Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menetapkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta.

Pajak bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan pribadi sebesar lima persen dan dua persen bagi kendaraan umum.

Jadi, apa sih sebenarnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)? 

BACA JUGA:Honda CB1300 “Final Edition” Resmi Meluncur, Jadi Edisi Terakhir Sang Legenda

BACA JUGA:Modenas Elegan EX 2025: Skutik Bongsor Premium yang Bikin Penasaran

Mengutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, PBBKB itu adalah pajak yang dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang dipakai oleh kendaraan bermotor maupun alat berat. 

Intinya, setiap kali kamu ngisi BBM di Jakarta, maka bakal ada pajak ini yang dikenakan. 

Lalu, siapa yang sebenarnya wajib bayar pajak ini? Meskipun konsumen yang merasakan dampaknya langsung saat ngisi bahan bakar, tapi mereka nggak yang wajib nyetor pajaknya. 

Menurut Bapenda, wajib pajak PBBKB adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. 

BACA JUGA:Yuk Kenalan dengan Fitur-Fitur Unggulan New Honda CB150 Verza

BACA JUGA:Bikers Wajib Tahu, Ini 7 Tips Aman Hindari Blind Spot Saat Berkendara

"Wajib Pajak PBBKB adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Proses pemungutan PBBKB ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar," jelas Bapenda. 

Jadi, pajaknya itu dipungut oleh penyedia bahan bakar dan dibayarkan ke kas daerah.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya