“Kakorlantas Polri Tegaskan: Bayar Pajak & Urus SIM Kini Semakin Mudah Lewat Digitalisasi!”
BPKB Elektronik Segera Hadir: Ini Perbedaan, Manfaat, dan Nasib BPKB Lama Anda!---Korlantas Polri
MOTOREXPERTZ.COM --- Transformasi digital kini jadi fokus utama Korlantas Polri dalam meningkatkan pelayanan publik, terutama di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa digitalisasi bukan sekadar tren, tapi sudah menjadi kebutuhan untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Begini Prosedur Sah Mengurus Kendaraan Lelang Tanpa STNK dan BPKB
Fokus Utama: SIM, STNK, dan BPKB Serba Digital
Dalam Rapat Revitalisasi Inovasi Pelayanan Publik Ditregident Korlantas Polri, Irjen Agus menegaskan bahwa sistem digital akan menjadi tulang punggung pelayanan kepolisian.
“Berkaitan dengan revitalisasi pelayanan publik di bidang Regident, bagaimana kita mengedepankan digitalisasi dan revitalisasi baik dari sistem pelayanan, Signal, pembayaran pajak dengan sistem digital, bagaimana kita mempermudah masyarakat untuk bisa membayar pajak,” ujar Kakorlantas Polri.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho--Korlantas
Digitalisasi ini menyentuh berbagai layanan, mulai dari pembuatan SIM melalui aplikasi SINAR, pembayaran pajak kendaraan lewat SIGNAL, hingga penerapan E-BPKB dan ERI (Electronic Registration & Identification).
Semua langkah ini dirancang agar masyarakat tak lagi harus antre panjang di kantor pelayanan.
BACA JUGA:Blokir STNK Kendaraan Setelah Dijual, Penting Banget Biar Kamu Nggak Kena Masalah Pajak dan Hukum
SIM Digital: Mudah tapi Tetap Berkualitas
Meski pelayanan kini semakin mudah diakses secara online, standar kompetensi pengemudi tetap jadi prioritas.
Irjen Agus menegaskan bahwa pembuatan SIM tidak boleh hanya formalitas. Aspek teori dan praktik tetap harus dipenuhi agar pengemudi di jalan benar-benar memiliki kemampuan dan pemahaman lalu lintas yang memadai.
“Sinar juga demikian, pembuatan SIM harus mudah, tetapi tidak bisa meninggalkan aspek teori dan aspek praktek. Jadi memang harus ada kompetensi,” tegasnya.
Dengan sistem digital, proses pendaftaran hingga ujian teori kini lebih efisien. Namun ujian praktik tetap wajib dilakukan untuk menjamin kualitas.
Persiapan Korlantas Polri Hadapi Era BPKB Elektronik--Korlantas Polri
Digitalisasi BPKB: Dari Kertas ke Sistem Terintegrasi
Selain SIM dan STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kini juga sudah terdigitalisasi.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-


