Kebijakan Baru Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Segera Berlaku di Lampung

Kebijakan Baru Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Segera Berlaku di Lampung

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor--Pemkot Tangerang

Ia menambahkan, meski lebih fleksibel, aturan tetap mewajibkan pemilik kendaraan membuat surat pernyataan untuk segera melakukan balik nama dalam jangka waktu satu tahun. 

Jika tidak dipenuhi, kendaraan berpotensi terkena sanksi administratif hingga penghapusan dari sistem registrasi kendaraan bermotor, yang membuatnya tidak bisa lagi digunakan di jalan raya.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya