Tiga Provinsi Ini Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026, Ini Rinciannya
Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis dan Dapat Diskon Pajak (PKB), Berlaku Hingga Akhir Tahun--Pemprov Jateng
MOTOREXPERTZ.COM --- Memasuki Mei 2026, tiga provinsi di Indonesia kembali mengaktifkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini menjadi kebijakan rutin pemerintah daerah untuk memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih patuh membayar pajak kendaraan. Adapun wilayah yang kembali menerapkan kebijakan ini adalah Bali, Jawa Tengah, dan Bengkulu.
Program pemutihan pajak ini pada dasarnya bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan kebijakan tersebut, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda, sehingga proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi lebih mudah. Meski demikian, setiap provinsi memiliki aturan dan skema insentif yang berbeda.
BACA JUGA:Makin Berkelas! TVS Callisto 125 Punya Warna Baru Emerald Green, Segini Banderolnya
BACA JUGA:Nicolo Bulega Cetak Sejarah Baru, Raih 14 Kemenangan Beruntun di Race 1 WorldSBK Hungaria
Jawa Tengah Berikan Insentif hingga Akhir 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjalankan program keringanan bertajuk “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hingga Senin, (21/12/2026).
Kebijakan ini memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen, sekaligus pengurangan sanksi administratif berdasarkan nilai setelah diskon.
Program ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026, yang juga mengatur pengurangan tunggakan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam periode tertentu.
BACA JUGA:Modul ABS Motor Rusak Bisa Terdeteksi Lebih Awal Lewat Indikator Speedometer
Bali Terapkan Diskon Bertingkat untuk Pajak Kendaraan
Di Bali, program pemutihan mulai berlaku pada Senin, (5/1/2026), dengan skema pengurangan yang lebih variatif. Kendaraan di bawah 200 cc mendapatkan potongan 8 persen, sementara di atas 200 cc mendapat 9 persen.
Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan juga berhak mendapatkan tambahan insentif hingga 10 persen untuk kendaraan kecil dan 5 persen untuk kendaraan berkapasitas lebih besar, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Bengkulu Fokus Pemutihan dan Diskon Mutasi
Provinsi Bengkulu juga turut memberikan keringanan melalui program yang berlangsung terbatas. Diskon pajak mutasi sebesar 50 persen berlaku mulai 1 April 2026 hingga 31 Agustus 2026, sementara program pemutihan pajak kendaraan berlangsung mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa beban denda tambahan.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
