Catat! Bukan Dibatalkan Tapi Ditunda, Ini Jadwal Baru Operasi Patuh 2026

Catat! Bukan Dibatalkan Tapi Ditunda, Ini Jadwal Baru Operasi Patuh 2026

Ilustrasi Operasi Patuh 2026 yang dijaga oleh sejumlah polisi--ChatGPT

MOTOREXPERTZ.COM --- Operasi Patuh 2026 yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 8–21 Juni 2026 resmi ditunda. 

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi tersebut masih dalam proses evaluasi sehingga belum akan digelar dalam waktu dekat.

Ia menjelaskan bahwa setiap operasi lalu lintas yang dilaksanakan Korlantas Polri memiliki tahapan perencanaan dan agenda yang telah disusun secara sistematis. Karena itu, diperlukan proses kajian dan evaluasi lebih lanjut sebelum operasi dijalankan.

Sebelumnya, dilansir dari berbagai sumber, salah satu fokus utama dalam Operasi Patuh 2026 adalah penindakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan pelat nomor kendaraan.

BACA JUGA:Tegas! Pengendara Motor Ini Berani Tegur Polisi yang Merokok di Jalan

BACA JUGA:Takut Dibegal, Wanita Ini Cegat Polisi di Jalan untuk Temani Pulang

Petugas akan memberikan perhatian khusus kepada kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan, seperti pelat yang ditutup sebagian, dimodifikasi bentuk dan ukurannya, hingga disamarkan menggunakan stiker, cat, atau aksesori tertentu yang dapat menghalangi proses identifikasi kendaraan.

Langkah ini dilakukan karena pelat nomor memiliki peran penting dalam mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Jika identitas kendaraan tidak dapat terbaca dengan jelas oleh kamera ETLE, maka proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas menjadi terhambat. Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap aturan penggunaan pelat nomor menjadi salah satu prioritas dalam operasi tahun ini.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa penegakan hukum pada Operasi Patuh 2026 akan lebih mengedepankan sistem tilang elektronik.

BACA JUGA:Salut! Polisi Ini Bantu Stut Motor Masyarakat yang Mogok Akibat Kehabisan Bensin

BACA JUGA:Tarik Tiga di Motor Kok Kadang Lolos Razia? Ini Penjelasan Aturan dan Alasan Polisi Kadang Membiarkan

Sekitar 60 persen penindakan akan dilakukan melalui ETLE yang telah diterapkan di berbagai daerah. Sementara itu, tilang konvensional tetap akan dilakukan terhadap pelanggaran tertentu yang membutuhkan tindakan langsung di lapangan.

Beberapa pelanggaran yang berpotensi ditindak secara langsung antara lain melawan arus lalu lintas, berkendara secara membahayakan pengguna jalan lain, hingga berbagai tindakan yang dapat memicu kecelakaan. Dengan kombinasi penegakan hukum digital dan konvensional, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dapat terus meningkat.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler