11 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada yang Berlaku hingga Desember

11 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada yang Berlaku hingga Desember

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor--Pemkot Tangerang

9. Sulawesi Barat

Sulawesi Barat memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Program tersebut meliputi:

  • Diskon 50 persen tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya.
  • Pembebasan 100 persen denda PKB tahun 2025 dan sebelumnya.
  • Diskon PKB tahun pertama sebesar 50 persen untuk kendaraan mutasi nonpelat DC menjadi pelat DC.
  • Pembebasan denda Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan.

10. Sulawesi Utara

Pemprov Sulawesi Utara memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026. Fasilitas yang diberikan mencakup pengurangan pokok pajak sebesar 25 persen, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan pokok pajak satu tahun berjalan. 

11. Papua Barat

Papua Barat menjalankan program pemutihan pada 1 Juli-31 Oktober 2026. Keringanan yang diberikan meliputi:

  • Penghapusan pokok PKB untuk tunggakan tahun keenam dan seterusnya, termasuk sanksi denda.
  • Insentif pajak 12 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum atau saat jatuh tempo dan tidak memiliki tunggakan.
  • Penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima.
  • Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun kelima.
  • Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.

BACA JUGA:Mesin Motor Bunyi 'Klotok-Klotok' Saat Langsam? Jangan Tunggu Parah, Cek Bagian Ini

Jangan Lewatkan Batas Waktunya

Program pemutihan pajak kendaraan tidak memiliki aturan yang sama di setiap daerah. Ada provinsi yang memberikan penghapusan denda, sementara daerah lainnya lebih fokus pada pengurangan pokok tunggakan atau keringanan balik nama dan mutasi kendaraan. 

Karena masa berlakunya terbatas, kamu sebaiknya mengecek kembali persyaratan serta dokumen yang diperlukan sebelum melakukan pembayaran. 

Informasi mengenai program juga dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya