11 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada yang Berlaku hingga Desember

11 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada yang Berlaku hingga Desember

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor--Pemkot Tangerang

Bali memberikan keringanan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 yang berlaku sepanjang 2026. 

Pemilik sepeda motor bisa memperoleh potongan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Tersedia pula keringanan tambahan bagi kendaraan yang memenuhi ketentuan dan tidak memiliki tunggakan.

BACA JUGA:Piaggio Indonesia Resmikan Diler Motoplex 2 Brand di Kendari, Ini Fasilitasnya

BACA JUGA:Finish ke-6 di Valencia, Kiandra Ramadhipa Pertahankan Posisi 5 Besar Klasemen Sementara Moto3 Junior 2026

Lampung hingga Kepulauan Riau

5. Lampung

Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan di Lampung berlangsung pada 1 September-31 Oktober 2026. 

Pemilik kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun mendapatkan skema pembayaran khusus, sedangkan kendaraan berusia lebih dari 20 tahun memperoleh keringanan yang lebih besar.

Beberapa fasilitas yang diberikan antara lain:

  • Tunggakan lebih dari satu tahun: cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan denda dihapus sesuai ketentuan.
  • Kendaraan berusia lebih dari 20 tahun dengan tunggakan lebih dari satu tahun: cukup membayar pokok pajak tahun berjalan.
  • Pembebasan denda dan pajak progresif.
  • Diskon mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk roda empat dan 50 persen untuk roda dua.
  • Diskon PKB 50 persen pada tahun pertama dan kedua bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Lampung.
  • Diskon 5-15 persen bagi wajib pajak yang taat membayar pajak.

6. Kalimantan Selatan

Kalimantan Selatan masih memberikan relaksasi pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Khusus sepeda motor pribadi, tersedia diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen, sedangkan pokok BBNKB mendapatkan potongan 37,5 persen.

7. Kepulauan Riau

Pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Riau berlangsung pada 10 Agustus-30 September 2026. Keringanan yang tersedia cukup beragam, antara lain:

  • Pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB.
  • Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen.
  • Pembebasan BBNKB II sebesar 100 persen.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ sesuai ketentuan.
  • Potongan pokok PKB 5 persen melalui E-Samsat atau SIGNAL.
  • Potongan pokok PKB 3 persen melalui loket Samsat.
  • Potongan PKB 50 persen untuk mutasi masuk.

BACA JUGA:Sebelum Beli Motor Bekas, Wajib Cek Pajaknya Agar Tidak Kaget di Kemudian Hari

NTB, Sulawesi hingga Papua Barat

8. Nusa Tenggara Barat

Program pemutihan NTB berlangsung hingga 30 September 2026. Pemerintah daerah menghapus denda keterlambatan PKB dan memberikan pemutihan terhadap tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun. Khusus kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB, tersedia diskon pajak sebesar 50 persen yang berlaku hingga 19 Desember 2026.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya