Pengendara yang Melanggar dan Jadi Penyebab Kecelakaan Tetap Ditindak Meski Tilang Manual Telah Dihapus
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Seiring dengan penghapusan tilang manual, muncul fenomena pengendara, terutama sepeda motor, melanggar aturan lalu lintas.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan mengenai penghapusan sistem tilang manual dan diganti dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Meski saat ini tilang manual telah diganti ETLE, namun polisi tetap akan menindak pemotor yang melanggar aturan lalu lintas. Terutama pemotor yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada awak media, mengakui adanya fenomena pelanggadan lalu lintas seiring dengan pemberlakuan ETLE.
BACA JUGA:Agar Berkendara Tetap Aman Saat Terjadi Kemacetan, Simak Tips Berikut Ini...
Namun demikian, Larif menegaskan meski tilang manual tidak ada, bukan berarti pemotor bebas untuk melakukan pelanggaran saat berkendara di jalan raya.
Latif menyebutkan jika polisi masih ada di lapangan meski tilang manual telah dihapus. Bahkan Latif mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya memberikan tilang manual kepada pemotor.
Tilang manual diberikan petugas apabila pelanggar lalu lintas berpotensi terindikasi pidana.
Selain itu, Latif juga mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan terobosan untuk melakukan penindakan secara elektronik.
BACA JUGA:Siap Jegal Vespa, Lambretta Luncurkan Motor Baru X300 Seharga Rp 60 Jutaan
Sejauh ini telah ada 53 ETLE statis yang ada di wilayah Polda Metro Jaya pada tahun 2022. Tahun depan pihak kepolisian akan menambah ETLE statis di 70 titik baru.
Latif menjelaskan, pihaknya berharap dengan ratusan titik kamera ETLE statis hingga 10 unit ETLE mobile akan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-