Ingin Plat Nomer Pakai Nama Sendiri? Siapkan Dulu Dana Segini
JAKARTA, MOTOREXPRETZ.COM - Banyak yang menginginkan plat nomer kendaraannya bertuliskan nama sendiri.
Akan tetapi, untuk mengurus agar kendaraan motor kita platnya nama sendiri tidaklah mudah harus mengeluarkan dana yang terbilang besar.
Motor yang platnya betuliskan nama sendiri tentulah sangat unik dilihat orang lain.
BACA JUGA:Parjo 11 Kembali Hadir, Pesta Pecinta Otomotif Melebur Bersama Fashion dan Lifestyle
Lantas, berapa sih dana yang harus dikeluarkan agar bisa menggunakan plat nomer nama sendiri? Yuk simak informasinya terlebih dahulu :
Tarif penerbitan NRKB pilihan berikut BPKB ini jelas tidak termasuk pajak kendaraan bermotor. Pembayaran NRKB pilihan ini dilakukan sekali untuk lima tahun pemakaian.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut ini tarif resmi NRKB pilihan:
NRKB pilihan untuk satu angka
BACA JUGA:Intip Spesifikasi TVS Ronin di Indonesia, Fiturnya Bejibun dengan Harga Terjangkau
Tidak ada huruf di belakang angka Rp 20.000.000
Ada huruf di belakang angka Rp 15.000.000
NRKB pilihan untuk dua angka
Tidak ada huruf di belakang angka Rp 15.000,000
BACA JUGA:TVS Ronin Resmi Mengaspal di Indonesia, Motor 225 cc Harga Terjangkau, Mulai Rp 34 Jutaan
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-