Ingin Perpanjang SIM Secara Online? Simak Caranya di Sini
Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru per Januari 2022|Dok. Motorexpertz.com|
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) memang harus selalu diperhatikan. Hal itu agar tidak terlewat tanggal jatuh temponya.
Selain itu, sekarang tidak perlu repot lagi bagi kalian yang berencana untuk memperpanjang SIM. Korp Lalu Lintas Polri kini memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online.
BACA JUGA:Sah! Harga BBM Naik, Tarif Ojol Ikut Naik
BACA JUGA:Kembali ada Demo Kenaikan BBM, Ini Rekayasa Lalulintas di Patung Kuda, Monas
Mengingat begitu pentingnya SIM untuk dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, maka Korlantas sebagai lembaga yang berhak mengatur hal tersebut, memberikan kemudahan bagi pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku SIMnya.
Cara terbaru adalah degnan mengurus perpanjangan SIM melalui online. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, berikut ulasannya dikutip dari laman resmi NTMC.
BACA JUGA:Ini Dia Lokasi Samsat Keliling Jabedetabek 8 September 2022
BACA JUGA:MotoGP Kembali ke Malaysia, Marc Marquez Dipastikan Balap di Sirkuit Sepang
Pemilik SIM dapat memperpanjang kembali SIM yang dimilikinya sebelum masa berlakunya habis melalaui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Apabila masa berlakunya habis, pemilik tidak akan lagi dapat memperpanjang SIM miliknya. Kita harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan serangkaian tes.
BACA JUGA:MotoGP Kembali ke Malaysia, Sirkuit Sepang Siap Sambut Penggemar MotoGP Indonesia
BACA JUGA:Mantap, Arab Saudi Resmi Gelar Balapan MotoGP di 2023
Namun kini, memperpanjang SIM sudah dapat dilakukan melalui aplikasi di handphone. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat. Tidak perlu antre untuk dapat melakukan perpanjangan SIM.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-